KEPALA KEJAKSAAN TINGGI

kepala kejaksaan tinggi atau kajati merupakan pimpinan dan penanggung jawab tertinggi kejaksaan tinggi di daerah hukumnya. kajati bertugas memimpin, mengendalikan, dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang kejaksaan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh jaksa agung.kajati mengendalikan pelaksanaan penegakan hukum, penanganan perkara pidana, intelijen penegakan hukum, perdata dan tata usaha negara, koordinasi penuntutan perkara militer dan koneksitas, pemulihan aset, pengawasan internal, serta pembinaan aparatur kejaksaan di wilayah hukumnya. kajati juga melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga negara, instansi pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha, dan organisasi lainnya.dasar hukum: pasal 792 peraturan jaksa agung nomor per-006/a/ja/07/2017 sebagaimana terakhir diubah dengan peraturan kejaksaan nomor 3 tahun 2024.

Selengkapnya

WAKIL KEPALA KEJAKSAAN TINGGI

wakil kepala kejaksaan tinggi atau wakajati bertugas membantu kajati dalam memimpin, membina, dan mengembangkan organisasi serta administrasi kejaksaan tinggi. wakajati juga membantu mengoordinasikan tugas para asisten, kepala bagian tata usaha, koordinator, dan kejaksaan negeri yang berada di daerah hukum kejaksaan tinggi.wakajati melaksanakan pemantauan, evaluasi, supervisi, dan eksaminasi terhadap penanganan perkara serta pelaksanaan tugas organisasi. dalam hal kajati berhalangan, wakajati mewakili dan melaksanakan tugas pimpinan. wakajati juga memberikan saran dan pertimbangan kepada kajati serta membantu pengelolaan data dan statistik di lingkungan kejaksaan tinggi.dasar hukum: pasal 793 peraturan jaksa agung nomor per-006/a/ja/07/2017 tentang organisasi dan tata kerja kejaksaan republik indonesia.

Selengkapnya

KOORDINATOR

koordinator pada kejaksaan tinggi merupakan jaksa yang berperan sebagai unsur penunjang kelancaran pelaksanaan tugas dan bertanggung jawab kepada kajati. koordinator memberikan kajian teknis dan dukungan pemikiran kepada pimpinan serta mengoordinasikan para jaksa dalam melaksanakan tugas tertentu.ruang lingkup tugas koordinator meliputi operasi intelijen penegakan hukum, penyelesaian perkara pidana umum dan pidana khusus, perdata dan tata usaha negara, ketatanegaraan, koordinasi teknis penuntutan oleh oditurat, penanganan perkara koneksitas, serta kegiatan pemulihan aset. jumlah koordinator pada suatu kejaksaan tinggi paling banyak enam orang.dasar hukum: pasal 951 peraturan jaksa agung nomor per-006/a/ja/07/2017 sebagaimana diubah dengan peraturan kejaksaan nomor 3 tahun 2024.

Selengkapnya

KEPALA BAGIAN TATA USAHA

kepala bagian tata usaha atau kabag tu bertugas memimpin pengelolaan administrasi dan ketatausahaan di lingkungan kejaksaan tinggi. tugasnya meliputi pengelolaan persuratan, pencatatan dan pendistribusian dokumen, kearsipan, penyusunan laporan, serta pelayanan administrasi kepada seluruh satuan kerja.kabag tu juga bertanggung jawab atas pelaksanaan keprotokolan, upacara, rapat, penerimaan tamu, keamanan dan ketertiban internal kantor, serta pengamanan kediaman dinas kajati dan wakajati. bagian tata usaha memberikan dukungan operasional agar kegiatan pimpinan dan seluruh bidang berjalan tertib dan terkoordinasi.dasar hukum: pasal 940 dan pasal 941 peraturan jaksa agung nomor per-006/a/ja/07/2017.

Selengkapnya

ASISTEN BIDANG PEMBINAAN

asisten bidang pembinaan atau asbin bertugas melaksanakan tugas dan wewenang kejaksaan di bidang pembinaan dalam daerah hukum kejaksaan tinggi. bidang ini memastikan tersedianya dukungan organisasi, sumber daya manusia, anggaran, sarana, dan administrasi yang diperlukan untuk menjalankan tugas kejaksaan.tugas asbin meliputi perencanaan program dan anggaran, pengelolaan kepegawaian, keuangan, organisasi dan tata laksana, perlengkapan, barang milik negara, perpustakaan, ketatausahaan, pengembangan kompetensi dan disiplin pegawai, pengelolaan data dan teknologi informasi, kegiatan kesehatan yustisial, serta pelaksanaan reformasi birokrasi.dasar hukum: pasal 794 dan pasal 795 peraturan jaksa agung nomor per-006/a/ja/07/2017 sebagaimana terakhir diubah dengan peraturan kejaksaan nomor 3 tahun 2024.

Selengkapnya

ASISTEN BIDANG INTELIJEN

asisten bidang intelijen atau asintel bertugas melaksanakan tugas dan wewenang kejaksaan di bidang intelijen penegakan hukum dalam daerah hukum kejaksaan tinggi. bidang ini menyediakan informasi, analisis, dan dukungan intelijen untuk membantu pengambilan keputusan pimpinan dan pelaksanaan penegakan hukum.tugas asintel meliputi kegiatan dan operasi intelijen, penerangan dan penyuluhan hukum, pengamanan organisasi, pengamanan penanganan perkara, pengawasan orang asing, pengamanan pembangunan strategis, serta pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan. ruang lingkupnya mencakup bidang ideologi, politik, pertahanan dan keamanan, sosial, budaya, kemasyarakatan, ekonomi, keuangan, teknologi informasi, dan produksi intelijen.dasar hukum: pasal 819 peraturan jaksa agung nomor per-006/a/ja/07/2017 sebagaimana diubah dengan peraturan kejaksaan nomor 3 tahun 2024.

Selengkapnya

ASISTEN BIDANG TINDAK PIDANA UMUM

asisten bidang tindak pidana umum atau aspidum bertugas melaksanakan tugas dan wewenang kejaksaan dalam penanganan perkara tindak pidana umum di daerah hukum kejaksaan tinggi.tugas aspidum meliputi pengendalian prapenuntutan, penuntutan, penghentian penuntutan, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan, upaya hukum, eksaminasi, serta pengawasan pelaksanaan pidana. aspidum juga memberikan bimbingan teknis, berkoordinasi dengan instansi terkait, serta memantau penanganan perkara tindak pidana umum oleh kejaksaan negeri dan cabang kejaksaan negeri.dasar hukum: pasal 851 dan ketentuan fungsi asisten bidang tindak pidana umum dalam peraturan jaksa agung nomor per-006/a/ja/07/2017 sebagaimana diubah dengan peraturan kejaksaan nomor 3 tahun 2024.

Selengkapnya

ASISTEN BIDANG TINDAK PIDANA KHUSUS

asisten bidang tindak pidana khusus atau aspidsus bertugas melaksanakan tugas dan wewenang kejaksaan dalam penanganan tindak pidana khusus di daerah hukum kejaksaan tinggi.tugas aspidsus meliputi pengelolaan laporan dan pengaduan masyarakat, penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, penuntutan, persidangan, upaya hukum, pelaksanaan putusan pengadilan, eksaminasi, serta tindakan hukum lainnya. bidang ini menangani perkara korupsi, tindak pidana yang merugikan keuangan atau perekonomian negara, dan tindak pidana khusus lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.aspidsus juga berkoordinasi dengan instansi terkait, memberikan bimbingan teknis kepada satuan kerja di daerah, serta mengendalikan upaya pengembalian kerugian keuangan negara melalui proses penanganan perkara.dasar hukum: pasal 873 dan pasal 874 peraturan jaksa agung nomor per-006/a/ja/07/2017 sebagaimana diubah dengan peraturan kejaksaan nomor 3 tahun 2024.

Selengkapnya

ASISTEN BIDANG PIDANA MILITER

asisten bidang pidana militer atau aspidmil bertugas melaksanakan koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat serta menangani perkara koneksitas, yaitu perkara pidana yang melibatkan pelaku dari unsur sipil dan militer.tugas aspidmil meliputi pengelolaan laporan dan pengaduan, penyidikan perkara koneksitas, penelitian hasil penyidikan, pemeriksaan tambahan, pemberian pendapat hukum kepada perwira penyerah perkara, penuntutan, upaya hukum, pelaksanaan putusan pengadilan, eksaminasi, serta pengamanan dan pengawalan tahanan maupun terpidana. aspidmil juga mengoordinasikan penanganan perkara dengan institusi penegak hukum militer.dasar hukum: pasal 908a dan ketentuan fungsi asisten bidang pidana militer dalam peraturan jaksa agung nomor per-006/a/ja/07/2017 sebagaimana diubah dengan peraturan kejaksaan nomor 1 tahun 2021 dan peraturan kejaksaan nomor 3 tahun 2024.

Selengkapnya

ASISTEN BIDANG PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA

asisten bidang perdata dan tata usaha negara atau asdatun bertugas melaksanakan tugas dan wewenang kejaksaan di bidang perdata, tata usaha negara, dan ketatanegaraan dalam daerah hukum kejaksaan tinggi.melalui jaksa pengacara negara, asdatun memberikan bantuan hukum kepada negara atau pemerintah di dalam maupun di luar pengadilan. asdatun juga melaksanakan penegakan hukum, memberikan pertimbangan dan pelayanan hukum, serta melakukan tindakan hukum lain untuk melindungi kepentingan negara, memulihkan atau menyelamatkan kekayaan negara, dan menjaga kewibawaan pemerintah.dasar hukum: pasal 891 dan pasal 892 peraturan jaksa agung nomor per-006/a/ja/07/2017 sebagaimana diubah dengan peraturan kejaksaan nomor 3 tahun 2024.

Selengkapnya

Total Data : 12

Hubungi Kami