ASISTEN BIDANG PENGAWASAN

asisten bidang pengawasan atau aswas bertugas melaksanakan pengawasan internal terhadap kinerja, keuangan, kepatuhan, dan perilaku aparatur kejaksaan di wilayah hukum kejaksaan tinggi.tugas aswas meliputi audit, reviu, evaluasi, pemantauan kinerja, pengawasan pengelolaan keuangan, pengendalian tata kelola dan manajemen risiko, serta pemeriksaan atas laporan atau pengaduan mengenai dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin pegawai. aswas juga memantau tindak lanjut hasil pemeriksaan dan dapat mengusulkan tindakan terhadap pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran.dasar hukum: pasal 909 dan pasal 910 peraturan jaksa agung nomor per-006/a/ja/07/2017 sebagaimana diubah dengan peraturan kejaksaan nomor 3 tahun 2024.

Selengkapnya

ASISTEN BIDANG PEMULIHAN ASET

asisten bidang pemulihan aset atau aspema bertugas melaksanakan tugas dan wewenang kejaksaan dalam bidang pemulihan aset di daerah hukum kejaksaan tinggi. bidang ini mendukung penelusuran, pengamanan, pengelolaan, perampasan, dan penyelesaian aset yang berkaitan dengan tindak pidana maupun aset lain yang berada dalam kewenangan kejaksaan.tugas aspema meliputi penelusuran aset, pengelolaan barang sitaan dan barang rampasan, penilaian dan pengamanan aset, penyelesaian aset, serta pengembalian aset kepada negara, korban, atau pihak lain yang berhak. aspema juga berkoordinasi dengan bidang penanganan perkara dan instansi terkait agar proses pemulihan aset berjalan efektif, transparan, dan sesuai hukum.dasar hukum: pasal 908j dan pasal 908k peraturan jaksa agung nomor per-006/a/ja/07/2017 sebagaimana disisipkan melalui peraturan kejaksaan nomor 3 tahun 2024.

Selengkapnya

Total Data : 12

Hubungi Kami