ASISTEN BIDANG INTELIJEN

Asisten Bidang Intelijen atau Asintel bertugas melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang intelijen penegakan hukum dalam daerah hukum Kejaksaan Tinggi. Bidang ini menyediakan informasi, analisis, dan dukungan intelijen untuk membantu pengambilan keputusan pimpinan dan pelaksanaan penegakan hukum.

Tugas Asintel meliputi kegiatan dan operasi intelijen, penerangan dan penyuluhan hukum, pengamanan organisasi, pengamanan penanganan perkara, pengawasan orang asing, pengamanan pembangunan strategis, serta pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan. Ruang lingkupnya mencakup bidang ideologi, politik, pertahanan dan keamanan, sosial, budaya, kemasyarakatan, ekonomi, keuangan, teknologi informasi, dan produksi intelijen.

Dasar Hukum: Pasal 819 Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 sebagaimana diubah dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 3 Tahun 2024.