Bidang Organisasi
ASISTEN BIDANG TINDAK PIDANA UMUM
Asisten Bidang Tindak Pidana Umum atau Aspidum bertugas melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan dalam penanganan perkara tindak pidana umum di daerah hukum Kejaksaan Tinggi.
Tugas Aspidum meliputi pengendalian prapenuntutan, penuntutan, penghentian penuntutan, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan, upaya hukum, eksaminasi, serta pengawasan pelaksanaan pidana. Aspidum juga memberikan bimbingan teknis, berkoordinasi dengan instansi terkait, serta memantau penanganan perkara tindak pidana umum oleh Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri.
Dasar Hukum: Pasal 851 dan ketentuan fungsi Asisten Bidang Tindak Pidana Umum dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 sebagaimana diubah dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 3 Tahun 2024.