KOORDINATOR

Koordinator pada Kejaksaan Tinggi merupakan Jaksa yang berperan sebagai unsur penunjang kelancaran pelaksanaan tugas dan bertanggung jawab kepada Kajati. Koordinator memberikan kajian teknis dan dukungan pemikiran kepada pimpinan serta mengoordinasikan para Jaksa dalam melaksanakan tugas tertentu.

Ruang lingkup tugas Koordinator meliputi operasi intelijen penegakan hukum, penyelesaian perkara pidana umum dan pidana khusus, perdata dan tata usaha negara, ketatanegaraan, koordinasi teknis penuntutan oleh oditurat, penanganan perkara koneksitas, serta kegiatan pemulihan aset. Jumlah Koordinator pada suatu Kejaksaan Tinggi paling banyak enam orang.

Dasar Hukum: Pasal 951 Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 sebagaimana diubah dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 3 Tahun 2024.