ASISTEN BIDANG PEMBINAAN

Asisten Bidang Pembinaan atau Asbin bertugas melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pembinaan dalam daerah hukum Kejaksaan Tinggi. Bidang ini memastikan tersedianya dukungan organisasi, sumber daya manusia, anggaran, sarana, dan administrasi yang diperlukan untuk menjalankan tugas Kejaksaan.

Tugas Asbin meliputi perencanaan program dan anggaran, pengelolaan kepegawaian, keuangan, organisasi dan tata laksana, perlengkapan, barang milik negara, perpustakaan, ketatausahaan, pengembangan kompetensi dan disiplin pegawai, pengelolaan data dan teknologi informasi, kegiatan kesehatan yustisial, serta pelaksanaan reformasi birokrasi.

Dasar Hukum: Pasal 794 dan Pasal 795 Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 3 Tahun 2024.