WAKIL KEPALA KEJAKSAAN TINGGI

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi atau Wakajati bertugas membantu Kajati dalam memimpin, membina, dan mengembangkan organisasi serta administrasi Kejaksaan Tinggi. Wakajati juga membantu mengoordinasikan tugas para Asisten, Kepala Bagian Tata Usaha, Koordinator, dan Kejaksaan Negeri yang berada di daerah hukum Kejaksaan Tinggi.

Wakajati melaksanakan pemantauan, evaluasi, supervisi, dan eksaminasi terhadap penanganan perkara serta pelaksanaan tugas organisasi. Dalam hal Kajati berhalangan, Wakajati mewakili dan melaksanakan tugas pimpinan. Wakajati juga memberikan saran dan pertimbangan kepada Kajati serta membantu pengelolaan data dan statistik di lingkungan Kejaksaan Tinggi.

Dasar Hukum: Pasal 793 Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.