ASISTEN BIDANG PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA

Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara atau Asdatun bertugas melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang perdata, tata usaha negara, dan ketatanegaraan dalam daerah hukum Kejaksaan Tinggi.

Melalui Jaksa Pengacara Negara, Asdatun memberikan bantuan hukum kepada negara atau pemerintah di dalam maupun di luar pengadilan. Asdatun juga melaksanakan penegakan hukum, memberikan pertimbangan dan pelayanan hukum, serta melakukan tindakan hukum lain untuk melindungi kepentingan negara, memulihkan atau menyelamatkan kekayaan negara, dan menjaga kewibawaan pemerintah.

Dasar Hukum: Pasal 891 dan Pasal 892 Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 sebagaimana diubah dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 3 Tahun 2024.