KEPALA KEJAKSAAN TINGGI
kepala kejaksaan tinggi atau kajati merupakan pimpinan dan penanggung jawab tertinggi kejaksaan tinggi di daerah hukumnya. kajati bertugas memimpin, mengendalikan, dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang kejaksaan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh jaksa agung.kajati mengendalikan pelaksanaan penegakan hukum, penanganan perkara pidana, intelijen penegakan hukum, perdata dan tata usaha negara, koordinasi penuntutan perkara militer dan koneksitas, pemulihan aset, pengawasan internal, serta pembinaan aparatur kejaksaan di wilayah hukumnya. kajati juga melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga negara, instansi pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha, dan organisasi lainnya.dasar hukum: pasal 792 peraturan jaksa agung nomor per-006/a/ja/07/2017 sebagaimana terakhir diubah dengan peraturan kejaksaan nomor 3 tahun 2024.