Bidang Organisasi
Peringatan Keamanan! Mohon berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan Kejaksaan. Klik Disini
KEPALA BAGIAN TATA USAHA
Kepala Bagian Tata Usaha atau Kabag TU bertugas memimpin pengelolaan administrasi dan ketatausahaan di lingkungan Kejaksaan Tinggi. Tugasnya meliputi pengelolaan persuratan, pencatatan dan pendistribusian dokumen, kearsipan, penyusunan laporan, serta pelayanan administrasi kepada seluruh satuan kerja.
Kabag TU juga bertanggung jawab atas pelaksanaan keprotokolan, upacara, rapat, penerimaan tamu, keamanan dan ketertiban internal kantor, serta pengamanan kediaman dinas Kajati dan Wakajati. Bagian Tata Usaha memberikan dukungan operasional agar kegiatan pimpinan dan seluruh bidang berjalan tertib dan terkoordinasi.
Dasar Hukum: Pasal 940 dan Pasal 941 Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017.