Bidang Organisasi
ASISTEN BIDANG PIDANA MILITER
Asisten Bidang Pidana Militer atau Aspidmil bertugas melaksanakan koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat serta menangani perkara koneksitas, yaitu perkara pidana yang melibatkan pelaku dari unsur sipil dan militer.
Tugas Aspidmil meliputi pengelolaan laporan dan pengaduan, penyidikan perkara koneksitas, penelitian hasil penyidikan, pemeriksaan tambahan, pemberian pendapat hukum kepada perwira penyerah perkara, penuntutan, upaya hukum, pelaksanaan putusan pengadilan, eksaminasi, serta pengamanan dan pengawalan tahanan maupun terpidana. Aspidmil juga mengoordinasikan penanganan perkara dengan institusi penegak hukum militer.
Dasar Hukum: Pasal 908A dan ketentuan fungsi Asisten Bidang Pidana Militer dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 sebagaimana diubah dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2021 dan Peraturan Kejaksaan Nomor 3 Tahun 2024.