Bidang Organisasi
ASISTEN BIDANG TINDAK PIDANA KHUSUS
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus atau Aspidsus bertugas melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan dalam penanganan tindak pidana khusus di daerah hukum Kejaksaan Tinggi.
Tugas Aspidsus meliputi pengelolaan laporan dan pengaduan masyarakat, penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, penuntutan, persidangan, upaya hukum, pelaksanaan putusan pengadilan, eksaminasi, serta tindakan hukum lainnya. Bidang ini menangani perkara korupsi, tindak pidana yang merugikan keuangan atau perekonomian negara, dan tindak pidana khusus lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Aspidsus juga berkoordinasi dengan instansi terkait, memberikan bimbingan teknis kepada satuan kerja di daerah, serta mengendalikan upaya pengembalian kerugian keuangan negara melalui proses penanganan perkara.
Dasar Hukum: Pasal 873 dan Pasal 874 Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 sebagaimana diubah dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 3 Tahun 2024.