ASISTEN BIDANG PENGAWASAN

Asisten Bidang Pengawasan atau Aswas bertugas melaksanakan pengawasan internal terhadap kinerja, keuangan, kepatuhan, dan perilaku aparatur Kejaksaan di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi.

Tugas Aswas meliputi audit, reviu, evaluasi, pemantauan kinerja, pengawasan pengelolaan keuangan, pengendalian tata kelola dan manajemen risiko, serta pemeriksaan atas laporan atau pengaduan mengenai dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin pegawai. Aswas juga memantau tindak lanjut hasil pemeriksaan dan dapat mengusulkan tindakan terhadap pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran.

Dasar Hukum: Pasal 909 dan Pasal 910 Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 sebagaimana diubah dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 3 Tahun 2024.