Bidang Organisasi
ASISTEN BIDANG PEMULIHAN ASET
Asisten Bidang Pemulihan Aset atau Aspema bertugas melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan dalam bidang pemulihan aset di daerah hukum Kejaksaan Tinggi. Bidang ini mendukung penelusuran, pengamanan, pengelolaan, perampasan, dan penyelesaian aset yang berkaitan dengan tindak pidana maupun aset lain yang berada dalam kewenangan Kejaksaan.
Tugas Aspema meliputi penelusuran aset, pengelolaan barang sitaan dan barang rampasan, penilaian dan pengamanan aset, penyelesaian aset, serta pengembalian aset kepada negara, korban, atau pihak lain yang berhak. Aspema juga berkoordinasi dengan bidang penanganan perkara dan instansi terkait agar proses pemulihan aset berjalan efektif, transparan, dan sesuai hukum.
Dasar Hukum: Pasal 908J dan Pasal 908K Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 sebagaimana disisipkan melalui Peraturan Kejaksaan Nomor 3 Tahun 2024.