Hari Keempat Gebyar Lelang BPA Barang Rampasan Kejari Pontianak Laris Terjual

Hari Keempat Gebyar Lelang BPA Barang Rampasan Kejari Pontianak Laris Terjual

Pontianak, Gebyar Lelang Badan Pemulihan Aset atau BPA melalui Gerakan Lelang Serentak Kejaksaan Republik Indonesia memasuki hari keempat pada Kamis, 13 Agustus 2026. Pelaksanaan lelang di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat kembali mencatat hasil positif. Hampir seluruh barang rampasan negara yang ditawarkan oleh Kejaksaan Negeri Pontianak berhasil terjual, sementara tiga keping emas seberat 598,8 gram menjadi satu satunya objek yang tidak mendapatkan penawar.

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Kejaksaan Negeri Pontianak melelang delapan objek barang rampasan negara. Dari jumlah tersebut, tujuh objek berhasil terjual dengan total nilai Rp1.077.749.000.

Antusiasme peserta terlihat dari persaingan harga sejumlah kendaraan. Honda City HB 1.5 L RS CVT dengan nilai limit Rp150.542.000 terjual dengan harga Rp171.042.000.

Persaingan lebih tinggi terjadi pada dua unit truk Mitsubishi. Mitsubishi Light Truck dengan nilai limit Rp55.641.000 terjual dengan harga Rp201.641.000. Sementara itu, Mitsubishi Super HD dengan nilai limit Rp29.050.000 berhasil mencapai harga Rp175.550.000.

Objek lainnya yang berhasil terjual yaitu Suzuki S Presso dengan harga Rp80.814.000, Daihatsu Sigra Rp76.011.000, Toyota Agya Rp63.785.000, serta Toyota Fortuner Rp308.906.000.

Satu satunya objek yang tidak mendapatkan penawar adalah tiga keping emas dengan berat keseluruhan 598,8 gram yang ditawarkan dengan nilai limit Rp1.326.175.000. Dalam pelaksanaan lelang pada pukul 10.10 WIB, tidak terdapat peserta yang mengajukan penawaran.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum menyampaikan bahwa capaian Kejaksaan Negeri Pontianak tersebut turut memperkuat hasil pelaksanaan Gerakan Lelang Serentak di wilayah hukum Kejati Kalbar selama 10 sampai 13 Agustus 2026. Hingga hari keempat, tercatat 32 barang berhasil terjual, sementara sembilan barang tidak laku.

Dari 32 barang yang terjual, total nilai limit mencapai Rp1.477.518.000, sedangkan nilai hasil penjualan mencapai Rp2.907.757.000. Dengan demikian, terjadi kenaikan nilai sebesar Rp1.430.239.000 atau 96,80 persen dibandingkan dengan nilai limit.

Secara keseluruhan, perolehan Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP dari pelaksanaan lelang serentak pada sembilan Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Kejati Kalbar telah mencapai Rp2.907.757.000. Kejaksaan Negeri Pontianak menjadi penyumbang terbesar dengan Rp1.077.749.000, disusul Kejaksaan Negeri Singkawang sebesar Rp730.800.000 dan Kejaksaan Negeri Mempawah sebesar Rp418.732.000.

Sementara itu, dari keseluruhan nilai limit barang rampasan negara yang diikutsertakan dalam lelang sebesar Rp4.975.745.711, realisasi PNBP telah mencapai 58,43 persen.

Hasil tersebut menunjukkan bahwa Gerakan Lelang Serentak bukan sekadar proses penjualan barang rampasan negara, tetapi juga menjadi bagian penting dari optimalisasi pemulihan aset dan peningkatan PNBP.

Melalui pelaksanaan lelang yang terbuka, transparan, dan kompetitif, Kejaksaan terus memastikan barang rampasan negara dapat memberikan manfaat kembali kepada negara sekaligus memperkuat tata kelola pemulihan aset sebagai bagian dari penegakan hukum yang berorientasi pada pemulihan.

Gebyar Lelang BPA masih berlangsung hingga 14 Agustus 2026 di seluruh Indonesia. Kejati Kalbar berkomitmen mengawal seluruh rangkaian kegiatan agar berlangsung secara akuntabel, transparan, dan memberikan kontribusi optimal bagi pemulihan aset serta penerimaan negara.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Hubungi Kami