Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dukung Lelang Serentak Kejaksaan RI untuk Optimalkan Pemulihan Aset Negara dan PNBP

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dukung Lelang Serentak Kejaksaan RI untuk Optimalkan Pemulihan Aset Negara dan PNBP

Pontianak. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat mendukung pelaksanaan Lelang Serentak Kejaksaan Republik Indonesia yang akan berlangsung pada 10 sampai 14 Agustus 2026 dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke 81.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya optimalisasi pemulihan aset negara melalui pelelangan barang rampasan negara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Lelang serentak dilaksanakan secara nasional oleh Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia. Kegiatan ini bertujuan mengoptimalkan pengelolaan barang rampasan negara sekaligus meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak secara transparan, akuntabel, dan profesional.

Di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, terdapat delapan Kejaksaan Negeri yang turut berpartisipasi dalam pelaksanaan lelang serentak, yaitu Kejaksaan Negeri Pontianak, Kejaksaan Negeri Mempawah, Kejaksaan Negeri Singkawang, Kejaksaan Negeri Sambas, Kejaksaan Negeri Bengkayang, Kejaksaan Negeri Sanggau, Kejaksaan Negeri Sintang, dan Kejaksaan Negeri Ketapang.

Berbagai objek lelang yang ditawarkan kepada masyarakat meliputi rumah, tanah, kayu, kapal motor, kendaraan roda empat, kendaraan roda dua, barang elektronik, logam mulia, serta berbagai barang lainnya yang berasal dari perkara pidana dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Seluruh proses lelang dilaksanakan secara elektronik melalui www.lelang.go.id. Dengan sistem tersebut, masyarakat dapat mengikuti proses penawaran secara lebih mudah, terbuka, aman, dan akuntabel dari mana saja.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan tersebut dengan berpartisipasi dalam lelang resmi yang diselenggarakan Kejaksaan Republik Indonesia.

Selain memperoleh pilihan barang yang ditawarkan secara resmi, keikutsertaan masyarakat dalam lelang juga menjadi bentuk dukungan terhadap optimalisasi pemulihan aset negara dan peningkatan penerimaan negara.

Pelaksanaan lelang serentak ini diharapkan semakin memperkuat komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam mewujudkan tata kelola aset hasil penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan negara serta pelayanan kepada masyarakat.

Masyarakat diimbau untuk mencatat jadwal pelaksanaan lelang serentak pada 10 sampai 14 Agustus 2026 dan mengikuti informasi resmi melalui kanal Kejaksaan Republik Indonesia serta www.lelang.go.id.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Tautan dimedia sosial

Hubungi Kami