Pengalihan Jenis Penahanan Merupakan Kewenangan Majelis Hakim JPU Laksanakan Penetapan Pengadilan

Pengalihan Jenis Penahanan Merupakan Kewenangan Majelis Hakim JPU Laksanakan Penetapan Pengadilan

Pontianak. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum I Wayan Gedin Arianta, S.H., M.H., memberikan penjelasan terkait pengalihan jenis penahanan terhadap terdakwa Edy Mulyadi alias Edy Chow anak dari Wartono, pada Selasa, 28 Juli 2026.

Jenis penahanan terdakwa dialihkan dari tahanan Rumah Tahanan Negara menjadi tahanan Kota sampai dengan 7 Agustus 2026. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menjelaskan bahwa keputusan tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mempawah yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Jaksa Penuntut Umum tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan ataupun mengubah status penahanan yang telah menjadi kewenangan pengadilan. Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mempawah hanya melaksanakan penetapan yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

Pelaksanaan pengalihan jenis penahanan tersebut didasarkan pada Surat Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mempawah Nomor 264/Pid.Sus/2026/PN Mpw. tanggal 27 Juli 2026.

Berdasarkan penetapan tersebut, penahanan terdakwa dialihkan dari tahanan Rumah Tahanan Negara menjadi tahanan Kota sampai dengan 7 Agustus 2026. Selama menjalani tahanan Kota, terdakwa diwajibkan melapor kepada Jaksa Penuntut Umum setiap Senin dan menghadiri setiap persidangan sesuai dengan jadwal yang ditentukan oleh Majelis Hakim.

Majelis Hakim juga memerintahkan Penuntut Umum untuk melaksanakan penetapan tersebut serta memastikan salinan penetapan segera disampaikan kepada terdakwa dan keluarganya.

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menegaskan bahwa setiap tindakan Jaksa Penuntut Umum dalam menangani perkara pidana senantiasa berpedoman pada ketentuan peraturan perundang undangan, menjunjung tinggi asas due process of law atau proses hukum yang semestinya, serta menghormati independensi kekuasaan kehakiman.

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat juga mengajak seluruh pihak untuk memahami secara proporsional pembagian kewenangan di antara lembaga penegak hukum agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru mengenai pelaksanaan proses peradilan.

Setiap penetapan yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim merupakan bagian dari proses peradilan yang independen. Jaksa Penuntut Umum memiliki kewajiban untuk menghormati dan melaksanakan penetapan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat tetap berkomitmen mengawal proses penuntutan perkara tersebut secara profesional hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Seluruh tahapan penanganan perkara akan dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel berdasarkan alat bukti serta fakta hukum yang terungkap dalam persidangan.

Kejaksaan juga mengimbau masyarakat untuk menghormati proses peradilan yang sedang berlangsung serta tidak berspekulasi atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum perlu dijaga dengan memberikan ruang kepada Majelis Hakim untuk menjalankan tugasnya secara independen dan tidak memihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Hubungi Kami