Kejati Kalbar dan PT Angkasa Pura Indonesia Cabang Bandar Udara Supadio Perpanjang Kerja Sama Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Kejati Kalbar dan PT Angkasa Pura Indonesia Cabang Bandar Udara Supadio Perpanjang Kerja Sama Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Pontianak. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Emilwan Ridwan, S.H., M.H., bersama General Manager PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandar Udara Supadio Maya Damayanti menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada Selasa, 28 Juli 2026.

Penandatanganan yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat tersebut merupakan perpanjangan kerja sama antara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandar Udara Supadio.

Kerja sama tersebut menjadi bentuk komitmen bersama untuk memperkuat koordinasi kelembagaan dalam memberikan kepastian hukum, memitigasi risiko hukum, meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan, serta mendukung penerapan tata kelola perusahaan yang baik.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menyampaikan bahwa kerja sama tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan tidak hanya menjalankan fungsi penegakan hukum secara represif, tetapi juga melaksanakan fungsi preventif melalui pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, serta pelayanan hukum kepada instansi pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara.

Kerja sama tersebut diharapkan dapat memperkuat kepatuhan hukum dan meminimalkan potensi permasalahan maupun sengketa hukum yang dapat menghambat pelaksanaan tugas, pengelolaan perusahaan, dan pelayanan kepada masyarakat.

Perjanjian Kerja Sama ini bertujuan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi kedua belah pihak dalam menangani permasalahan hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik melalui proses di dalam maupun di luar pengadilan.

Ruang lingkup kerja sama mencakup pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara berdasarkan Surat Kuasa Khusus. Bantuan tersebut dapat diberikan dalam rangka mewakili kepentingan PT Angkasa Pura Indonesia dalam perkara Perdata dan Tata Usaha Negara.

Kerja sama juga meliputi pemberian pertimbangan hukum dalam bentuk Legal Opinion, Legal Assistance, dan Legal Audit. Selain itu, Kejaksaan dapat melaksanakan tindakan hukum lain untuk menyelamatkan dan memulihkan keuangan maupun aset negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Peningkatan kompetensi sumber daya manusia juga menjadi bagian dari ruang lingkup kerja sama melalui pelaksanaan pelatihan, seminar, lokakarya, Focus Group Discussion, dan bimbingan teknis. Kedua pihak juga dapat bekerja sama dalam mitigasi risiko hukum serta upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

General Manager PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandar Udara Supadio Maya Damayanti menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kembali kerja sama tersebut. Pendampingan hukum dari Kejaksaan dinilai memiliki peran penting dalam mendukung pengelolaan perusahaan yang profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Perjanjian Kerja Sama tersebut berlaku selama dua tahun sejak tanggal ditandatangani. Masa berlakunya dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dengan tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku.

Kegiatan penandatanganan turut dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Laksmi Indriyah R., S.H., LL.M., Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Kalbar Faizal Banu, S.H., M.Hum., serta jajaran Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

Dari pihak PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandar Udara Supadio, kegiatan tersebut dihadiri oleh General Manager Maya Damayanti beserta jajaran.

Melalui perpanjangan kerja sama ini, hubungan kelembagaan antara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandar Udara Supadio diharapkan semakin kuat.

Sinergi tersebut diharapkan dapat mendukung penerapan tata kelola perusahaan yang baik, meningkatkan kepatuhan hukum, melindungi aset negara, memperkuat kualitas pelayanan publik, serta memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan di Kalimantan Barat.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Tautan dimedia sosial

Hubungi Kami