Lelang Serentak Kejaksaan RI Resmi Digelar Kejati Kalbar Gerak Cepat Pulihkan Aset Negara
Pontianak. Kejaksaan Republik Indonesia resmi menggelar Lelang Serentak Kejaksaan RI di seluruh Indonesia pada Senin, 10 Agustus 2026. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mengembalikan nilai aset hasil penegakan hukum kepada negara.
Lelang serentak berlangsung hingga 14 Agustus 2026 dan dibuka oleh Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta. Kegiatan tersebut merupakan rangkaian peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke 81.
Pelaksanaan lelang menegaskan bahwa proses penegakan hukum tidak berhenti pada putusan pengadilan. Setelah suatu perkara memperoleh kekuatan hukum tetap, aset yang dirampas dapat dipulihkan nilainya untuk kepentingan negara melalui mekanisme lelang yang sah, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Republik Indonesia Patris Yusrian Jaya menyampaikan bahwa secara nasional potensi pemulihan aset dari pelaksanaan lelang serentak diproyeksikan mencapai Rp289.397.309.438 berdasarkan nilai limit.
Pemulihan aset merupakan bagian penting dari penegakan hukum. Setiap aset yang berhasil dipulihkan memiliki nilai bagi negara dan masyarakat, baik dalam mendukung penerimaan negara maupun memastikan hasil penegakan hukum memberikan manfaat nyata.
Pelaksanaan lelang serentak juga menjadi perwujudan prinsip recovery is justice. Keadilan tidak hanya diukur dari putusan yang dijatuhkan, tetapi juga dari kemampuan negara memulihkan kerugian dan mengembalikan nilai ekonomi dari aset hasil penegakan hukum.
Semangat tersebut langsung diterjemahkan di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Pada hari pertama, tiga satuan kerja melaksanakan lelang, yaitu Kejaksaan Negeri Mempawah, Kejaksaan Negeri Sambas, dan Kejaksaan Negeri Bengkayang.
Kejaksaan Negeri Mempawah mencatat capaian paling signifikan dengan menjual empat objek lelang senilai total Rp418.732.000. Sebanyak 168 batang kayu dengan nilai limit Rp49.097.000 terjual Rp98.097.000.
Satu unit Toyota Avanza dengan nilai limit Rp128.060.000 terjual Rp148.860.000. Satu unit Toyota Fortuner dengan nilai limit Rp82.462.000 terjual Rp110.462.000. Sementara itu, satu unit Daihatsu Sigra dengan nilai limit Rp55.313.000 terjual Rp61.313.000.
Kejaksaan Negeri Sambas berhasil menjual satu unit Daihatsu Grand Max Pick Up. Kendaraan tersebut memiliki nilai limit Rp72.198.000 dan terjual dengan harga Rp93.198.000.
Kejaksaan Negeri Bengkayang juga mencatat transaksi atas tiga unit telepon genggam. Satu unit Realme warna biru dengan nilai limit Rp182.000 terjual Rp332.000. Satu unit Infinix warna putih dengan nilai limit Rp185.000 terjual Rp365.000. Satu unit Oppo warna biru dengan nilai limit Rp216.000 terjual Rp376.000.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum menyampaikan bahwa pelaksanaan lelang pada hari pertama dari tiga satuan kerja Kejaksaan di Kalimantan Barat berhasil membukukan nilai penjualan sebesar Rp513.003.000.
Hasil tersebut menunjukkan adanya peningkatan nilai penawaran pada sejumlah objek dibandingkan dengan harga limit. Capaian tersebut juga mencerminkan tingginya minat masyarakat terhadap barang yang ditawarkan melalui mekanisme lelang resmi.
Barang rampasan yang sebelumnya menjadi bagian dari proses penegakan hukum kini dikonversi kembali menjadi nilai ekonomi melalui mekanisme lelang yang sah, transparan, dan akuntabel.
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menegaskan dukungannya terhadap kebijakan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam memperkuat tata kelola barang rampasan negara.
Lelang bukan sekadar proses pemindahan kepemilikan barang. Lelang merupakan tahapan penting untuk memastikan hasil penegakan hukum kembali memberikan nilai dan manfaat bagi negara.
Masyarakat masih memiliki kesempatan untuk mengikuti rangkaian Lelang Serentak Kejaksaan RI hingga 14 Agustus 2026 melalui mekanisme resmi di lelang.go.id.
Kejati Kalbar mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang menawarkan objek lelang di luar mekanisme resmi. Seluruh informasi mengenai objek, jadwal, persyaratan, dan tata cara mengikuti lelang harus dipastikan melalui kanal resmi Kejaksaan Republik Indonesia dan lelang.go.id.