Kejati Kalbar Berikan Penerangan Hukum kepada Mahasiswa Borneo Legallia Forum Bahas Pengendalian PETI dan Keadilan Ekologis
Pontianak, 19 Agustus 2026, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum kepada Gabungan Mahasiswa Borneo Legallia Forum atau BLF 2026 Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian Focus Group Discussion atau FGD yang membahas penguatan supremasi hukum dan pengendalian Pertambangan Emas Tanpa Izin atau PETI di Kalimantan.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura tersebut mengusung tema Mewujudkan Supremasi Hukum Guna Memperkuat Akuntabilitas Publik dalam Rangka Mencapai Keadilan Ekologis di Kalimantan, dengan materi Supremasi Hukum Progresif untuk Pengendalian Pertambangan Emas Tanpa Izin dalam Mewujudkan Keadilan Ekologis di Kalimantan.
Dalam materi yang disampaikan, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, S.H., M.H., menjelaskan bahwa PETI tidak hanya merupakan persoalan pelanggaran perizinan pertambangan, tetapi juga memiliki dampak multidimensi.
Dampak tersebut antara lain kerusakan lingkungan, potensi kerugian negara, ancaman terhadap keselamatan masyarakat, penggunaan kawasan secara tidak sah, hingga potensi berkembangnya jaringan perdagangan hasil tambang ilegal dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Karena itu, penanganan PETI tidak cukup hanya menyasar pekerja tambang di lapangan. Penegakan hukum perlu membongkar rantai ekonomi PETI, termasuk pihak yang membiayai, mengangkut, menampung, mengolah, membeli, hingga menikmati hasil kejahatan.
Pendekatan tersebut dilakukan dengan menerapkan prinsip follow the money dan pemulihan aset untuk memastikan hasil kejahatan tidak tetap dinikmati oleh pelaku.
Selain penindakan, penanganan PETI juga perlu menggunakan pendekatan multi pintu dengan melihat aspek pertambangan, lingkungan hidup, kehutanan atau tata ruang, TPPU, maupun ketentuan pidana lain yang relevan berdasarkan fakta dan alat bukti.
Kejati Kalbar menekankan bahwa penegakan hukum terhadap PETI harus dilakukan secara tegas, adil, berbasis bukti, terintegrasi, berorientasi pada pemulihan, dan mengedepankan pencegahan.
Dengan demikian, penegakan hukum tidak berhenti pada penghukuman pelaku, tetapi juga diarahkan pada pemulihan aset dan lingkungan serta pencegahan agar aktivitas PETI tidak kembali terjadi.
Melalui kegiatan tersebut, mahasiswa hukum didorong untuk memahami persoalan PETI secara lebih komprehensif. Mahasiswa tidak hanya dituntut untuk melihat pasal yang dilanggar, tetapi juga memahami akar persoalan, pihak yang memperoleh keuntungan, dampak terhadap masyarakat dan lingkungan, serta bagaimana hukum dapat memberikan solusi yang berkeadilan.
Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara Kejaksaan dan dunia akademik sekaligus membangun kesadaran hukum generasi muda dalam menjaga sumber daya alam Kalimantan.
“Kalimantan tidak hanya memiliki emas untuk dieksplorasi, tetapi juga memiliki hutan, sungai, tanah, dan kehidupan yang wajib dijaga. Supremasi hukum harus berjalan bersama keadilan ekologis.”