Hari Kedua Gebyar Lelang BPA Aset Dipulihkan Nilai Diaktifkan PNBP Dikuatkan

Hari Kedua Gebyar Lelang BPA Aset Dipulihkan Nilai Diaktifkan PNBP Dikuatkan

Pontianak. Gerakan Lelang Serentak Kejaksaan Republik Indonesia memasuki hari kedua pada Selasa, 11 Agustus 2026.

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Asisten Pemulihan Aset turut mengikuti dan memantau pelaksanaan Gebyar Lelang Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Singkawang dan Kejaksaan Negeri Landak.

Pada pelaksanaan hari kedua, Kejaksaan Negeri Singkawang berhasil menjual sembilan objek lelang dengan nilai keseluruhan Rp730.800.000. Sementara itu, Kejaksaan Negeri Landak berhasil menjual dua kendaraan dengan total nilai Rp154.278.000.

Secara keseluruhan, hasil lelang dari kedua satuan kerja tersebut membukukan nilai penjualan sebesar Rp885.078.000.

Sejumlah objek lelang mencatat kenaikan harga penawaran yang cukup signifikan dibandingkan nilai limit. Satu unit truk Mitsubishi dengan nilai limit Rp91.000.000 berhasil terjual Rp142.000.000.

Satu unit Nissan X Trail dengan nilai limit Rp33.000.000 terjual Rp51.000.000. Satu unit Honda CRF 250 cc dengan nilai limit Rp21.000.000 juga berhasil terjual Rp37.200.000.

Di Kejaksaan Negeri Landak, satu unit Daihatsu Grand Max Pick Up dengan nilai limit Rp58.479.000 berhasil terjual Rp64.479.000. Satu unit Daihatsu Ayla dengan nilai limit Rp77.799.000 terjual Rp89.799.000.

Hasil tersebut bukan sekadar angka transaksi. Lelang menjadi bagian penting dari upaya mengoptimalkan pemulihan aset, meningkatkan nilai aset negara, serta memperkuat Penerimaan Negara Bukan Pajak secara transparan dan akuntabel.

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat bersama Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan jajaran Kejaksaan Negeri terus memastikan aset hasil penegakan hukum tidak berhenti pada penguasaan negara.

Aset yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap harus dapat dikelola melalui mekanisme yang sah agar memberikan nilai nyata bagi negara dan masyarakat.

Pelaksanaan Gebyar Lelang Badan Pemulihan Aset mencerminkan komitmen Kejaksaan untuk mengaktifkan kembali nilai ekonomi dari aset hasil penegakan hukum.

Aset dipulihkan. Nilai dioptimalkan. Penerimaan Negara Bukan Pajak dikuatkan.

Kejaksaan terus bergerak untuk memastikan setiap aset yang kembali dalam penguasaan negara dapat memberikan manfaat sebesar besarnya bagi kepentingan bangsa dan masyarakat.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Hubungi Kami