Direktur C atas Nama Jampidum Setujui Permohonan Plea Bargain yang Diajukan Kejari Sekadau

Direktur C atas Nama Jampidum Setujui Permohonan Plea Bargain yang Diajukan Kejari Sekadau

Pontianak. Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Sumanggar Siagian, S.H., M.H., memimpin ekspose usulan permohonan Plea Bargain atau pengakuan bersalah yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Sekadau pada Senin, 27 Juli 2026.

Ekspose dilaksanakan secara virtual di hadapan Direktur C pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agoes Soenanto Prasetyo, S.H., M.H.

Dalam ekspose tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Sekadau memaparkan perkara atas nama tersangka Muhammad Hasanudin alias Udin alias Hasan bin Nurhadi. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 80 ayat 1 Undang Undang Perlindungan Anak juncto Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan atau Pasal 466 ayat 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Perkara tersebut bermula pada 29 April 2026 di sebuah rumah kontrakan di Jalan Sentapang, Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir. Berdasarkan pemaparan perkara, perselisihan antara tersangka dan anak korban berujung pada tindakan kekerasan berupa pelemparan mangkuk, puntung rokok menyala yang mengenai wajah korban, gigitan pada jari tangan, serta cakaran pada bagian wajah.

Hasil Visum et Repertum RSUD Sekadau menyatakan bahwa korban mengalami luka bakar pada pipi kanan, luka lecet pada wajah dan hidung, serta luka pada jari telunjuk kanan akibat kekerasan.

Dalam kesepakatan yang diajukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sekadau, Penuntut Umum tetap mempertahankan dakwaan sebagaimana yang telah disangkakan. Namun, sebagai konsekuensi dari pengakuan bersalah dan pelepasan hak untuk menjalani pemeriksaan melalui persidangan biasa, Penuntut Umum akan mengajukan tuntutan pidana yang lebih ringan dan tidak melebihi dua pertiga dari ancaman pidana maksimum.

Beberapa keadaan yang menjadi pertimbangan meringankan antara lain tersangka belum pernah dihukum, baru pertama kali melakukan tindak pidana, mengakui perbuatannya sejak tahap penyidikan hingga penuntutan, serta bersedia memberikan ganti kerugian kepada anak korban.

Berdasarkan hasil penelitian Penuntut Umum, tersangka dinilai memenuhi persyaratan untuk menempuh mekanisme Plea Bargain sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. Tersangka dengan didampingi penasihat hukum telah mengakui seluruh perbuatannya, bersedia memberikan ganti kerugian kepada anak korban sebesar Rp5.000.000, serta melepaskan haknya untuk diperiksa melalui persidangan biasa.

Mekanisme Plea Bargain merupakan bagian dari penerapan pembaruan hukum acara pidana yang mengedepankan penyelesaian perkara secara cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Pelaksanaannya tetap harus menjamin perlindungan hak korban, hak tersangka, serta kepentingan penegakan hukum yang adil.

Setelah mendengarkan pemaparan dan melakukan pendalaman terhadap usulan yang disampaikan Kejaksaan Negeri Sekadau, Direktur C atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui permohonan Plea Bargain tersebut.

Persetujuan itu menjadi dasar bagi Penuntut Umum untuk melanjutkan proses penuntutan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Seluruh tahapan tetap dilaksanakan dengan mengedepankan kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan, serta perlindungan terhadap hak anak korban dan hak tersangka.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Tautan dimedia sosial

Hubungi Kami