Kejati Kalbar dan BSI Perkuat Sinergi untuk Mitigasi Risiko Hukum Perbankan
Pontianak, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat bersama PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk Area Pontianak memperkuat sinergi melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama atau PKS tentang Penanganan Permasalahan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kamis, 13 Agustus 2026.
Penandatanganan PKS yang diikuti oleh Kejaksaan Negeri di seluruh Kalimantan Barat tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat koordinasi dan kepastian hukum, sekaligus membangun langkah preventif dalam memitigasi risiko hukum yang dapat muncul dalam pelaksanaan kegiatan usaha Bank Syariah Indonesia atau BSI di Kalimantan Barat.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, menegaskan bahwa kerja sama tersebut bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi merupakan bentuk sinergi konkret untuk mendorong tata kelola yang baik, kepatuhan hukum, serta pencegahan persoalan hukum sejak dini.
Melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan memiliki kewenangan untuk memberikan Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Pelayanan Hukum, Penegakan Hukum, dan Tindakan Hukum Lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Sementara itu, Area Manager BSI Pontianak, Hendro Kusworo, menyampaikan bahwa kerja sama dengan Kejati Kalbar diharapkan dapat semakin memperkuat kepastian hukum dan penerapan prinsip kehati hatian dalam menjalankan kegiatan usaha perbankan.
BSI juga mendorong agar sinergi tersebut tidak hanya dilakukan ketika persoalan hukum muncul, tetapi menjadi bagian dari langkah preventif melalui konsultasi dan pendampingan hukum untuk mengidentifikasi serta mengendalikan potensi risiko sejak awal.
Setelah penandatanganan PKS, kegiatan dilanjutkan dengan Focus Group Discussion atau FGD bertema Penanganan Permasalahan Hukum dan Tindakan Mitigasi Risiko Hukum di Ranah Perbankan. Kegiatan tersebut menghadirkan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Kalbar, Faisal Banu, S.H., M.Hum., sebagai pemateri.
FGD menekankan pentingnya optimalisasi peran Jaksa Pengacara Negara atau JPN dalam memberikan bantuan dan pertimbangan hukum. Mitigasi risiko perlu dilakukan sejak tahap awal tanpa menunggu persoalan berkembang menjadi perkara.
Proses kredit juga harus dilaksanakan secara hati hati sesuai dengan Standar Operasional Prosedur atau SOP dan ketentuan hukum. Pelaksanaannya perlu didukung dengan penguatan prinsip 5C yang terdiri atas Character, Capacity, Capital, Collateral, dan Condition of Economy, penerapan Know Your Customer atau KYC, serta pemeriksaan Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan atau SLIK OJK.
Analisis, verifikasi, dokumentasi, dan pemeriksaan langsung di lapangan harus dilakukan secara benar serta dapat dipertanggungjawabkan. Setiap keputusan kredit juga harus diambil secara profesional, objektif, beritikad baik, dan bertanggung jawab.
Tata kelola yang baik, kepatuhan terhadap SOP, dokumentasi yang lengkap, analisis objektif, serta konsultasi hukum merupakan bagian penting dalam membangun sistem peringatan dini guna mencegah timbulnya risiko hukum dalam kegiatan perbankan.
Kegiatan PKS dan FGD turut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Kepala Kejaksaan Negeri Mempawah, serta pihak BSI Pontianak dan Mempawah. Seluruh Kepala Kejaksaan Negeri di Kalimantan Barat bersama pihak BSI mengikuti kegiatan secara daring. Kegiatan tersebut juga diikuti oleh para JPN dari Kejaksaan Negeri di seluruh Kalimantan Barat.
Sinergi antara Kejati Kalbar dan BSI menegaskan komitmen bersama untuk membangun tata kelola perbankan yang mengedepankan prinsip kehati hatian, profesional, dan taat hukum, dengan memprioritaskan pencegahan serta mitigasi risiko sebelum persoalan berkembang menjadi sengketa atau perkara hukum.