Pengalihan Jenis Penahanan Merupakan Kewenangan Majelis Hakim JPU Laksanakan Penetapan Pengadilan
pontianak. kejaksaan tinggi kalimantan barat melalui kepala seksi penerangan hukum i wayan gedin arianta, s.h., m.h., memberikan penjelasan terkait pengalihan jenis penahanan terhadap terdakwa edy mulyadi alias edy chow anak dari wartono, pada selasa, 28 juli 2026. jenis penahanan terdakwa dialihkan dari tahanan rumah tahanan negara menjadi tahanan kota sampai dengan 7 agustus 2026. kejaksaan tinggi kalimantan barat menjelaskan bahwa keputusan tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan majelis hakim pengadilan negeri mempawah yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut. jaksa penuntut umum tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan ataupun mengubah status penahanan yang telah menjadi kewenangan pengadilan. dalam perkara ini, jaksa penuntut umum pada kejaksaan negeri mempawah hanya melaksan ...