Gebyar Lelang BPA Hari Ketiga Menyasar Barang Rampasan Kejari Sanggau Sintang dan Ketapang
Pontianak, Gebyar Lelang Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia melalui Gerakan Lelang Serentak memasuki hari ketiga pada Rabu, 12 Agustus 2026. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui jajaran pemulihan aset terus mengikuti dan memantau secara langsung pelaksanaan lelang pada sejumlah satuan kerja, yaitu Kejaksaan Negeri Sanggau, Kejaksaan Negeri Sintang, dan Kejaksaan Negeri Ketapang.
Pelaksanaan lelang serentak ini menjadi bagian strategis Kejaksaan dalam mengoptimalkan pengelolaan dan pemulihan aset, sekaligus memberikan kontribusi nyata terhadap penerimaan negara bukan pajak atau PNBP.
Di Kejaksaan Negeri Sanggau, dua unit kendaraan roda empat jenis bak terbuka berhasil terjual melalui mekanisme lelang. Kendaraan Daihatsu Gran Max dengan nilai awal Rp78.704.000 terjual dengan nilai akhir Rp91.704.000 setelah diikuti empat peserta lelang. Sementara itu, kendaraan Daihatsu Pick Up lainnya dengan nilai awal Rp52.703.000 berhasil terjual dengan nilai akhir Rp65.203.000 setelah diikuti sembilan peserta lelang.
Hasil lelang kedua kendaraan tersebut mencapai Rp156.907.000. Capaian ini menunjukkan tingginya minat masyarakat sekaligus potensi optimalisasi nilai aset melalui mekanisme lelang yang transparan dan kompetitif.
Pelaksanaan lelang di Kejaksaan Negeri Sintang juga mendapat respons dari masyarakat. Sebanyak empat objek berupa emas berhasil terjual dengan nilai keseluruhan mencapai Rp275.020.000.
Emas seberat 2,5 gram dengan kadar 18 karat terjual dari nilai awal Rp3.680.000 menjadi Rp4.580.000 setelah diikuti lima peserta. Emas seberat 49,06 gram terjual dari nilai awal Rp62.891.000 menjadi Rp78.391.000 setelah diikuti sepuluh peserta. Emas seberat 55,44 gram terjual dari nilai awal Rp51.911.000 menjadi Rp85.911.000 setelah diikuti sembilan peserta. Selanjutnya, emas seberat 53,81 gram terjual dari nilai awal Rp94.638.000 menjadi Rp106.138.000 setelah diikuti dua belas peserta.
Persaingan penawaran tersebut menunjukkan bahwa mekanisme lelang mampu membuka ruang kompetisi yang sehat sehingga nilai aset dapat dioptimalkan secara terbuka dan akuntabel.
Namun, tidak seluruh objek memperoleh penawaran. Di Kejaksaan Negeri Sintang, sebanyak 1.519 batang kayu olahan jenis meranti serta satu paket barang rampasan berupa 121 batang kayu dan 50 batang kayu belum mendapatkan penawar hingga batas waktu pelaksanaan lelang.
Di Kejaksaan Negeri Ketapang, dua objek berupa 81 lempengan dan butiran emas berbagai ukuran dengan berat keseluruhan 63,04 gram serta dua keping emas juga belum memperoleh penawaran hingga batas waktu lelang.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum memastikan bahwa pelaksanaan Gerakan Lelang Serentak terus dipantau. Pemantauan tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan untuk memastikan setiap aset yang berada dalam penguasaan negara dapat dikelola dan dijual melalui lelang secara optimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Gerakan Lelang Serentak bukan semata tentang menjual barang hasil sitaan maupun barang rampasan. Kegiatan ini merupakan langkah nyata untuk mengubah aset menjadi nilai, mengembalikan nilai tersebut kepada negara, dan memperkuat penerimaan negara bukan pajak.
Melalui pengawasan dan pemantauan yang berkelanjutan, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat mendorong agar seluruh proses pemulihan aset berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel serta memberikan manfaat sebesar besarnya bagi negara dan masyarakat.